Mendaftarkan Merek Dagang, Kenapa Perlu Dilakukan?

Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah penting yang harus dilakukan pemilik bisnis atau UMKM. Pasalnya, merek menjadi simbol yang menunjukkan identitas bisnis perusahaan atau organisasi. Apalagi banyak perusahaan melakukan hal tersebut sehingga menggunakan merek dagang yang sudah terdaftar bisa jadi pembeda antara satu dengan lainnya. 

Dengan menjalankan proses pendaftaran merek dagang, maka merek bisnis Anda akan memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendapatkan berbagai manfaat lainnya. Proses pendaftarannya pun lebih mudah dan praktis di mana Anda dapat melakukannya secara online maupun offline. 

Penasaran bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda!

Mendaftarkan Merek Dagang untuk Perlindungan Brand Bisnis

Daftar merek dagang, Sumber: semarangkota.go.id
Daftar merek dagang, Sumber: semarangkota.go.id

Jika Anda memulai bisnis dan ingin melindungi merek bisnis dari plagiasi orang lain, maka Anda harus mematenkan merek dagang tersebut. Dalam hal ini merek dagang berperan sebagai jaminan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia terhadap komponen bisnis yang dimiliki pengusaha. 

Merek dagang bukan hanya berperan sebagai label usaha atau produk Anda saja, tapi juga aset tak berwujud yang paling berharga. Dengan mendaftarkan merek dagang secara resmi, maka perusahaan Anda akan memiliki nilai lebih, memperoleh legitimasi dan perlindungan hukum ekstra. 

Suatu merek dagang yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kemenkumham maka menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Pemilik merek dagang tersebut dapat menggunakannya secara eksklusif. Sedangkan pihak lain yang ingin menggunakan merek dagang bisnis Anda harus meminta izin terlebih dahulu melalui sebuah lisensi. 

Kenapa Anda Perlu Mendaftarkan Merek Dagang?

Perlingdungan hukum bagi merek dagang yang sudah terdaftar, Sumber: duniadosen.com
Perlingdungan hukum bagi merek dagang yang sudah terdaftar, Sumber: duniadosen.com

Dengan melakukan pendaftaran merek online maupun offline, Anda sebagai pemilik bisnis akan memperoleh banyak manfaat. Baik bagi perkembangan bisnis jangka pendek maupun jangka panjang.

Manfaat merek dagang bagi bisnis contohnya seperti:

1. Perlindungan Brand Produk

Merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI merupakan bentuk perlindungan tertinggi terhadap merek produk atau bisnis Anda. Identitas bisnis Anda akan terhindar dari tindakan plagiasi atau pembajakan karena memiliki merek dagang yang resmi. 

Bisnis yang sudah memiliki merek dagang juga mendapatkan hak perlindungan lebih besar daripada merek yang belum terdaftar. Artinya, brand yang sudah terdaftar lebih diakui secara hukum.

2. Memiliki Hak Eksklusif Terhadap Sebuah Merek

Merek dagang juga memberikan hak eksklusif kepada pengusaha atas merek tersebut sesuai dengan UU MIG Pasal 1 (5). Pemilik merek terdaftar mendapatkan hak eksklusif dari pemerintah berupa kebebasan memanfaatkan merek sendiri untuk kepentingan yang tidak melanggar Undang-Undang. 

Hak tersebut tentu tidak akan didapatkan oleh merek dagang yang belum terdaftar yang kemungkinan dapat menghambat perkembangan bisnis.

3. Menjadi Pembeda dari Produk Lain di Pasaran

Pentingnya legalitas usaha sangat terasa ketika Anda terjun langsung ke pasaran. Ya, dengan mendaftarkan merek bisnis ternyata sangat bermanfaat untuk membedakan produk satu dengan lainnya. 

Merek dagang menjadi identitas bagi sebuah produk yang merepresentasikan usaha Anda. Keberadaannya membuat usaha atau produk Anda jadi lebih unik dan berbeda dari produk lainnya. 

4. Strategi Promosi yang Mudah

Seperti yang disinggung di atas, mendaftarkan merek usaha juga bisa menjadi strategi pengembangan bisnis yang efektif. Dengan memiliki merek dagang yang legal, maka akan mempermudah proses pemasaran bisnis kepada calon konsumen. 

Merek dagang memudahkan calon konsumen mengenali produk Anda dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Jika kepercayaan sudah didapatkan, bukan tidak mungkin merek dagang Anda akan menjadi top of mind para konsumen.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Langkah registrasi nama merek dagang, Sumber: glints.com
Langkah registrasi nama merek dagang secara online, Sumber: glints.com

Bagi Anda yang baru memulai bisnis, berikut ini cara mendaftarkan merek dagang  agar memperoleh manfaatnya secara optimal. Namun sebelumnya, persiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar merek dagang terlebih dahulu. 

Apa saja syarat pendaftarannya? Berikut ini daftarnya:

  • Label merek/etiket merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Keterangan UKM Binaan Dinas atau Surat Rekomendasi UKM Binaan (Asli) bagi pemohon usaha kecil atau usaha mikro. 

Setelah mempersiapkan persyaratan di atas, Anda dapat melakukan mendaftarkan merek dagang secara online, berikut caranya: 

  1. Registrasi akun baru dengan membuka website merek.dgip.go.id
  2. Klik tombol ‘Tambah’ untuk mengajukan permohonan baru
  3. Pesan kode billing melalui link http://simpaki.dgip.go.id/
  4. Pada menu jenis pelayanan pilih ‘Merek dan indikasi geografis’
  5. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
  6. Klik opsi ‘Secara Elektronik (Online)’
  7. Isi form pendaftaran mulai dari Data Pemohon hingga Data Permohonan termasuk nama, alamat lengkap, nomor ponsel, email dan lainnya
  8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran PNBP agar proses pendaftaran berhasil. Pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM, internet banking maupun m-banking
  9. Setelah membayar PNBP, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan akun dengan login ke akun merek di https://merek.dgip.go.id
  10. Pilih opsi ‘Permohonan Online’
  11. Pilih tipe permohonan kemudian masukkan kode billing yang sudah Anda bayarkan sebelumnya
  12. Isi data pemohon secara lengkap
  13. Masukkan Data Merek dan Data Kelas, kemudian klik ‘Tambah’
  14. Unggah lampiran dokumen persyaratan dengan klik ‘Tambah’
  15. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, kemudian cetak draft tanda terima
  16. Klik tombol ‘Selesai’ dan proses pendaftaran merek online sudah selesai

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Offline

Registrasi langsung ke DJKI, Sumber: smartlegal.id
Registrasi langsung ke DJKI, Sumber: smartlegal.id

Selain melalui pendaftaran merek online, Anda masih bisa mendaftarkan merek bisnis secara offline. Caranya yakni mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di wilayah tempat Anda tinggal dan ikuti panduannya berikut ini.

  1. Ajukan pendaftaran hak merek dagang ke DJKI sambil membawa dokumen persyaratan yang lengkap. 
  2. Pengajuan permohonan pendaftaran hak merek dagang terdiri dari dua rangkap dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari formulir yang disediakan oleh DJKI dan formulir yang diketik dalam bahasa Indonesia. 
  3. Buat formulir permohonan Hak Merek Dagang sebanyak dua rangkap yang terdiri dari data dan informasi berikut:
  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan diajukan
  • Nama lengkap, alamat dan kewarganegaraan pemohon
  • Apabila permohonan diajukan melalui kuasa, maka cantumkan nama lengkap dan alamat kuasa
  • Persiapkan komponen merek dagang seperti logo, warna, jenis huruf, kata dan lainnya
  • Masukkan keterangan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali
  1. Menyerahkan lampiran dokumen surat permohonan pendaftaran Hak Merek Dagang yang berisi:
  • Fotokopi KTP
  • Akta pendirian badan hukum berupa fotokopian yang sudah disahkan oleh notaris 
  • Apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (kolektif) maka lampirkan fotokopi peraturan kepemilikan bersama
  • Apabila permohonan pendaftaran dilakukan melalui kuasa, maka lampirkan surat kuasa khusus 
  • Surat pernyataan bahwa merek merupakan asli milik pemohon
  • Tanda pembayaran biaya permohonan pendaftaran hak merek
  • Sepuluh etiket merek (ukuran minimal 2×2 cm, maksimal 9×9 cm)
  1. Setelah semua lampiran dokumen siap, Anda harus mengisi form pendaftaran ke Menteri Hukum dan HAM. 

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, cara mendaftarkan merek dagang selanjutnya adalah menunggu pengumuman resmi. Pengumuman resmi paling lama 15 hari sejak proses pengajuan dilakukan. Apabila pengajuan disetujui, akan dilangsungkan pemeriksaan substantif untuk menilai kelayakan sesuai ketentuan. 

Proses Daftarkan Merek Dagang yang Mudah

Pengumuman hasil pemeriksaan substantif dari proses di atas paling lambat 150 hari setelah pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan substantif disetujui, maka proses pendaftaran hak merek dagang dilanjutkan sampai memperoleh hak penggunaan merek. Proses ini umumnya membutuhkan waktu 9-12 bulan. 

Jasa Pembuatan PT Jogja, Sumber: legaljogja.com
Jasa Pembuatan PT & CV Jogja, Sumber: legaljogja.com

Mengingat proses pendaftaran merek dagang yang membutuhkan waktu lama, tak ada salahnya Anda menggunakan jasa pembuatan CV Gunung Kidul. Kami sudah berpengalaman dalam proses mendaftarkan merek dagang untuk berbagai jenis bisnis dan skala usaha. 

Selain lebih praktis, layanan pengurusan merek dagang ini juga lebih presisi dan terjamin hasilnya. Jadi, Anda tak perlu repot mendaftarkan merek dagang sendiri di DJKI maupun mempersiapkan dana berlebih karena tarif jasa pembuatan CV Gunung Kidul sangat terjangkau.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *