Ternyata Mudah! Ini Cara Membuat Sertifikat Elektronik Pajak untuk Perusahaan

Berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sertifikat elektronik pajak menjadi hal yang cukup krusial bagi perusahaan. Sayangnya, masih cukup banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara membuat sertifikat ini.

Padahal, perlu sadari bahwa pajak menjadi hal yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Dengan pajak yang dibayarkan secara teratur, maka perusahaan bisa berjalan dengan lebih baik. Nah, sertifikat ini akan memudahkan setiap pengurusan pajak yang dilakuan. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik pajak secara online ini? Simak ulasannya!

Apa Itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Penggambaran sertifikat elektronik pajak, Sumber: klikpajak.id
Penggambaran sertifikat elektronik pajak, Sumber: klikpajak.id

Dalam pengertian singkat, sertifikat elektronik pajak merupakan sebuah sertifikat yang di dalamnya memuat tanda tangan elektronik serta identitas. Keduanya menunjukkan status hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini sendiri dikeluarkan secara resmi oleh pihak penyelenggara atau Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diketahui bahwa sertifikat ini memiliki fungsi yang cukup krusial. Tanpa adanya sertifikat ini, maka setiap wajib pajak nantinya tidak bisa mendapatkan akses layanan perpajakan secara elektronik dan hal ini akan menyusahkan manajemen perusahaan ke depan.

Bisa dikatakan bahwa sertifikat ini menjadi bagian penunjang terkait pentingnya legalitas usaha. Terlebih, saat ini, persaingan antar perusahaan semakin ketat dimana legalitas menjadi salah satu faktor yang menentukan kredibilitas suatu perusahaan dan modal untuk bersaing dengan kompetitor lainnya. 

Cara Bikin Sertifikat Elektronik Pajak

Membuat sertifikat e-pajak secara online, Sumber: unsplash.com
Membuat sertifikat e-pajak secara online, Sumber: unsplash.com

Berbincang tentang cara membuat sertifikat elektronik pajak, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sesuai dengan pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020, adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

  • Wajib pajak wajib untuk mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan beberapa dokumen untuk keperluan verifikasi serta autentikasi identitas
  • Verifikasi permohonan surat elektronik bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung. Hanya saja, dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan dengan beberapa syarat dan ketentuan tambahan. 
  • Permintaan terkait pengajuan sertifikat bisa ditujukan ke pihak KKP atau KP2P, tempat wajib pajak terdaftar dan beberapa lainnya sesuai ketentuan
  • Wajib mengisi, membubuhkan tanda tangan serta menyerahkan formulir permintaan sertifikat
  • Wajib menyerahkan fotokopi dokumen identitas seperti KTP, Paspor, KITAS atau KITAP, NPWP atau SKT

Beberapa poin di atas menjadi persyaratan yang harus dipenuhi terkait cara membuat sertifikat elektronik pajak. Untuk diketahui, saat ini, proses pengajuan sertifikat elektronik pajak bisa dilakukan secara online. Tentu saja, hal ini akan memudahkan Anda untuk mendapatkan dokumen ini. 

Sertifikat Elektronik Pajak Haruskah Diperpanjang?

Haruskah perpanjang sertifikat e-pajak, Sumber: betterup.com
Haruskah perpanjang sertifikat e-pajak, Sumber: betterup.com

Selain cara membuat sertifikat, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah dokumen ini perlu diperpanjang atau berlaku selamanya? 

Perlu diketahui bahwa sertifikat ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun setelah waktu penerbitannya. Oleh karenanya, Anda tentu perlu melakukan perpanjangan agar sertifikat elektronik tersebut tetap aktif dan perusahaan Anda bisa beroperasi dengan lancar.

Nantinya, sebelum masa aktif sertifikat berakhir, ada pemberitahuan yang akan muncul sekitar tiga pekan sebelumnya. Dengan pemberitahuan ini, Anda akan mendapatkan informasi pengingat dan bisa segera melakukan perpanjang sertifikat elektronik online sebelum masa berlaku habis. 

Terkait perpanjangan sertifikat elektronik pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, bermeterai
  • e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli Pengurus
  • Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  • Kartu Keluarga asli pengurus
  • Fotokopi kartu keluarga pengurus
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus
  • SPT asli tahunan badan
  • Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

Hanya saja, nantinya ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan PKP cabang ataupun PKP bentuk kerjasama operasi. Proses perpanjangan tersebut tidak memerlukan waktu yang lama. 

Lantas, bagaimana jika sertifikat ini tidak diperpanjang?

Layaknya dokumen legalitas lainnya, secara otomatis sertifikat elektronik yang sudah mati tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan. Nantinya, agar bisa menggunakannya kembali, Anda perlu melakukan proses pembuatan dari awal. 

Tidak hanya itu, sertifikat yang tidak aktif pun bisa berdampak pada kredibilitas perusahaan Anda. Unit pemerintah terkait tentu akan memiliki preseden buruk pada perusahaan Anda. Dampaknya, kepercayaan target market akan menurun dan bisa jadi Anda akan kesulitan untuk melakukan pengembangan bisnis.

Urus Legalitas Bisnis Anda di Legal Jogja!

Jasa Pembuatan PT Jogja, Sumber: legaljogja.com
Jasa Pembuatan PT Jogja, Sumber: legaljogja.com

Tidak dimungkiri bahwa legalitas perusahaan merupakan salah satu strategi pengembangan bisnis yang sangat penting. Dengan legalitas yang dimiliki, perusahaan nantinya akan mendapatkan kepercayaan lebih dari target pasar dan kredibilitas perusahaan pun akan meningkat. 

Bahkan, perusahaan dengan legalitas lengkap yang dimiliki cenderung lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain. Artinya, peluang untuk mendapatkan jaringan yang baru maupun tambahan modal cenderung lebih terbuka.

Berbincang tentang legalitas perusahaan, Legal Jogja siap menjadi mitra Anda untuk membantu pengurusan. Dengan pengalaman di bidang legalitas perusahaan selama bertahun-tahun, tentu kami siap membantu berbagai kebutuhan Anda terkait legalitas perusahaan termasuk pengurusan sertifikat elektronik pajak. 

Tak hanya itu, sebagai penyedia jasa pembuatan PT Sleman, kami senantiasa berorientasi pada kepuasan pelanggan. Oleh karenanya, selain menawarkan proses pengurusan yang cepat, kami juga memberikan layanan terbaik dengan harga yang terjangkau.

Jadi, tunggu apalagi, serahkan urusan legalitas perusahaan Anda pada Legal Jogja!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *