Mengenal Aturan Pajak CV Beserta Ketentuan dan Jenisnya

Penting sekali bagi para pengusaha untuk mengetahui aturan pajak CV karena hal ini menyangkut kewajiban yang harus Anda tunaikan. Terlebih peraturan selalu mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. 

Agar tidak ketinggalan, Anda perlu memperbarui pengetahuan seputar peraturan dan ketentuan pajak secara berkala. Jika tidak memungkinkan sebaiknya Anda menggandeng konsultan pajak untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku saat ini. 

Aturan Pajak CV

Aturan dalam pajak CV, Sumber: online-pajak.com
Aturan dalam pajak CV, Sumber: online-pajak.com

CV adalah jenis badan usaha yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajak seperti jenis subjek pajak lainnya. Pemilik pajak wajib mendaftarkan NPWP ke kantor pelayanan pajak jika telah menjadi pengusaha kena pajak. 

Itulah alasan mengapa Anda diminta melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat mendirikan CV. Anda akan dikenakan pajak jika omset usaha sudah mencapai 4,8 miliar per tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan harus dihitung secara mandiri menggunakan sistem self assessment

Dalam hal kuantitatif, pajak CV menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebanyak 0.5%. Syarat untuk menggunakan peraturan ini jika omsetnya di bawah 4,8 miliar per tahun. Jangka waktu pengenaan PPh maksimal 4 tahun untuk wajib pajak badan seperti CV. 

Anda harus berhati-hati dalam menjalankan kewajiban pajak karena ada beberapa sanksi jika sampai ada pelanggaran perpajakan. Semua aturan pajak CV harus dipenuhi untuk menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang. 

Jenis-Jenis Pajak CV

Jenis-jenis pajak, Sumber: cloudinary.com
Jenis-jenis pajak, Sumber: cloudinary.com

CV menjadi salah satu bentuk badan usaha yang kerap menjadi subjek pajak. Berdasarkan transaksi yang dilakukan ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh CV.  Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai masing-masing jenis pajak CV. 

1. PPh Pasal 21

CV diwajibkan melakukan pemotongan pajak secara langsung atas pendapatan pegawai seperti upah, gaji, honor, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Menurut pasal 21, pemotongan pajak penghasilan dari karyawan harus disetor ke kas negara setiap bulannya secara rutin. 

2. PPh Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayar secara bertahap tiap bulannya. Skema ini bertujuan agar bisa meringankan beban wajib pajak yang kesulitan melunasi pajak terutang dalam waktu setahun. Pajak ini harus dibayar sendiri dan tidak boleh diwakilkan. 

3. PPh Pasal 28/29

PPh pasal 28/29 adalah aturan pajak CV yang harus dibayarkan jika wajib pajak mendapat penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara yang bersangkutan. Jenis pajak yang satu ini bisa dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak yang terangkum dalam pasal 24 UU PPh. 

CV harus mampu memungut PPN sejumlah 10% dari harga jual produk barang jasa atau nilai penggantian. Hal ini dilakukan saat penyerahan terutang PPN. 

4. PPN

CV yang telah memiliki status sebagai PKP wajib mengeluarkan faktur pajak serta mengumpulkan PPN sejumlah 10% dari penjualan produk barang, jasa, atau nilai penggantian yang telah dikenakan PPN. Pungutan PPN mulai berlaku saat CV melakukan penyerahan PPN terutang. 

Contoh Perhitungan Pajak CV

Menghitung pajak, Sumber: gramedia.com
Menghitung pajak, Sumber: gramedia.com

Menghitung pajak memang sedikit agak rumit, sehingga Anda harus lebih teliti. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami paparkan contoh perhitungan pajak CV. 

1. Contoh 1

CV X memiliki omset tahunan sebesar 2 miliar. Berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 CV X bisa menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset.  Maka besaran pajak yang harus dibayar oleh CV X adalah Rp 10.000.000 (0.5 % x Rp 2.000.000.000).

2. Contoh 2

CV Y memiliki omzet tahunan sebesar 7 miliar. Karena omsetnya telah melewati batas maksimal yang ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018 maka CV Y harus menggunakan tarif PPh umum sebesar 25%.

Apabila CV Y mendapat penghasilan bruto sebesar 5 miliar maka pajak yang wajib dibayar oleh CV Y adalah Rp 1.250.000.000 (25% x Rp 5.000.000.000).

3. Contoh 3

CV Z memiliki omset tahunan sebesar Rp 3.5 miliar. Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha di bidang konstruksi. Oleh karena itu perusahaan harus membayar PPN sebesar 10%. Dalam hal ini perhitungan pajak CV melibatkan dua jenis pajak yaitu PPh dan PPN. 

Apabila CV Z mendapat penghasilan bruto sebesar 2 miliar maka pajak yang harus dibayar untuk PPh sebesar Rp 15.000.000 (0.5% x Rp 3.500.000.000) dan PPN sebesar Rp 200.000.000 (10% x Rp 2.000.000.000).

Jadi total keseluruhan pajak yang harus dibayar oleh CV Z yaitu Rp 15.000.000 (PPh) + Rp 200.000.000 (PPN) = Rp 215.000.000.

Peraturan Terbaru untuk Pajak CV UMKM

Peraturan pajak CV UMKM, Sumber: konsultanpajaksurabaya.com
Peraturan pajak CV UMKM, Sumber: konsultanpajaksurabaya.com

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 wajib pajak CV UMKM hanya bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% selama 4 tahun. Jadi jika CV sudah memanfaatkan tarif ini sejak tahun 2019, maka mulai tahun 2023 harus sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif pajak 0,5%.

Mulai tahun 2023 CV sudah tidak lagi dibolehkan menggunakan skema PPh final UMKM karena tarif PPh badan telah ditetapkan menjadi 22%. Jika usaha yang Anda kelola belum mencapai omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun maka ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%.

Itulah beberapa aturan pajak CV yang harus ditaati oleh semua pemilik badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai aturan pajak CV Anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami.

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian CV Jogja. Kami memiliki tim yang ahli di bidang hukum, sehingga bisa memandu Anda melalui setiap langkah untuk membuka CV sampai mengurus perpajakannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *