Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang sah secara hukum, Anda perlu mengurus dokumen legalitas usaha. Dokumen-dokumen ini bukan sekedar formalitas belaka, akan tetapi memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu dokumen-dokumen ini juga berguna untuk melindungi aset pribadi, meningkatkan kredibilitas, mengembangkan usaha, hingga mempermudah perusahaan dalam mengajukan pinjaman modal usaha ke bank. Latas apa saja dokumen-dokumen yang termasuk dokumen legalitas usaha? Temukan jawabannya dalam pembahasan di bawah ini.
Daftar Dokumen Legalitas Usaha
Dokumen yang menjadi syarat mendirikan PT dengan dokumen yang menjadi syarat untuk mendirikan koperasi tentu berbeda. Hal itu disebabkan karena bentuk badan hukumnya yang tidak sama.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai daftar dokumen legalitas usaha yang akan dibutuhkan ketika Anda ingin mendaftarkan usaha menjadi sebuah PT.
1. Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan mengenai pembentukan sebuah badan usaha. Di dalam dokumen terdapat informasi mengenai nama perusahaan, nama pemilik modal, dan struktur kepengurusan perusahaan.
Dokumen yang diterbitkan oleh notaris ini wajib dimiliki oleh usaha yang masih berskala kecil maupun usaha yang sudah besar. Fungsinya yaitu agar perusahaan mendapat status legal di mata hukum.
Selain itu akta pendirian usaha bisa memberi kejelasan atas kepemilikan perusahaan dan menjadi dokumen pendukung untuk pengurusan berbagai perizinan.
2. NPWP Badan Usaha
Dokumen legalitas usaha yang kedua ada NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP badan usaha adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. NPWP harus dimiliki agar badan usaha melaksanakan kewajiban pajaknya.
Selain itu NPWP badan usaha juga bisa menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana, bisa dimanfaatkan sebagai alat ukur pengenaan pajak dan menjadi syarat wajib saat akan mengurus restitusi pajak.
Untuk mengurus NPWP, badan usaha Anda bisa datang di kantor KPP Pratama sesuai domisili badan usaha. Namun jika tidak memungkinkan Anda bisa membuat NPWP secara online melalui website resmi kantor pajak.
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP menjadi dokumen yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. SKDP berfungsi sebagai surat keterangan tempat kediaman sebuah badan usaha yang dijalankan. SKDP ini dibuat sesuai domisili perusahaan berada.
Fungsi dari surat keterangan domisili perusahaan yaitu sebagai bukti legalitas domisili yang sah, sebagai dokumen izin operasional, untuk mengajukan pinjaman di bank dan sering digunakan untuk berbagai kegiatan bisnis.
SKDP biasanya dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan yang ditandatangani oleh lurah dan pejabat kecamatan. Persyaratan yang harus dilampirkan untuk membuat SKDP mungkin ada sedikit perbedaan karena dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing daerah.
4. Nomor Induk Usaha (NIB)
Dokumen legalitas usaha yang berikutnya ada Nomor Induk Usaha (NIB). NIB merupakan identitas unik pelaku usaha di Indonesia yang bisa diterbitkan melalui OSS. NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan atau TDP, Angka Pengenal Importir atau API dan hak akses kepabeanan.
Usaha yang telah memiliki NIB secara otomatis akan terdata sebagai peserta jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB akan tetap aktif selama usaha yang didaftarkan masih beroperasi.
Untuk dapatkan NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, NIK, dan lainnya. Setelah semua dokumen siap, Anda bisa mengajukan pembuatan NIB secara online melalui OSS. OSS ini telah terintegrasi dengan sistem Kementerian lain seperti Ditjen AHU dan KSWP.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada individu maupun badan untuk menjalankan sebuah usaha. Tanpa mengantongi SIUP, sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha yang ilegal dan bisa dibubarkan kapan saja jika telah diketahui oleh pihak berwajib.
SIUP terbagi menjadi 4 kategori yaitu SIUP skala mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar. Manfaat dari SIUP adalah sebagai bukti yang sah bahwa sebuah usaha sudah mendapat izin dari pemerintah, dokumen untuk kegiatan ekspor impor, dan masih banyak lagi lainnya.
Setelah Anda menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SIUP, Anda bisa memprosesnya di Kantor Dinas Perdagangan. Selain itu SIUP juga bisa dibuat secara online melalui OSS.
6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Selain SIUP, pebisnis juga perlu mengajukan surat izin tempat usaha atau SITU. Dokumen legalitas usaha yang satu ini bisa menjadi bukti sah bahwa tempat usaha yang Anda dirikan sudah sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.
Surat izin tempat usahanya bisa diterbitkan oleh badan hukum yang lokasinya dekat dengan tempat usaha Anda. Pengajuan SITU umumnya akan melibatkan proses administratif dan teknis. Hal tersebut termasuk pemeriksaan kelayakan lokasi dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
Perusahaan bisa memperoleh SITU apabila memenuhi syarat kelestarian lingkungan, tata ruang, dan diterima oleh masyarakat sekitar. Dokumen ini bisa Anda buat di Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
7. Surat Izin Usaha Industri (IUI)
IUI harus dikantongi oleh usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku menjadi produk yang lebih bernilai dibanding bahan dasarnya. IUI harus dimiliki oleh jenis usaha skala kecil, menengah, sampai besar.
Itulah sederet dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki perusahaan. Anda harus melengkapi semua dokumen-dokumen tersebut agar usaha yang dijalankan legal dan sah di mata hukum. Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir akan timbul masalah di kemudian hari karena dokumen yang tidak lengkap.
Jasa Pengurusan Dokumen untuk Mendirikan PT
Jika Anda membutuhkan bantuan ahli untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat dalam mendirikan PT, maka sudah berada di website yang tepat. Legal Jogja merupakan perusahaan jasa pembuatan PT Jogja dan sekitarnya.
Kami akan membantu Anda mempersiapkan dan menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha seperti PT, CV, Firma, dan lainnya. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi secara gratis.