Badan usaha merupakan sebuah kesatuan teknis, yuridis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Ada banyak sekali jenis badan usaha di Indonesia yang semuanya memiliki peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian.
Berdasarkan pemilik modalnya, badan usaha terbagi menjadi beberapa macam. Ada badan usaha yang seluruh modalnya dari negara dan badan usaha yang modalnya berasal dari swasta atau campuran.
Jenis Badan Usaha Milik Swasta
BUMS menjadi jenis badan usaha di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak. Sesuai namanya, jenis badan usaha yang satu ini modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
1. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah jenis badan usaha dalam bentuk kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Beberapa di antara mereka ada yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas namun ada juga dari beberapa di antara mereka yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Sekutu pasif dalam CV hanya menyerahkan modal tapi tidak ikut dalam pengelolaan perusahaan. Sedangkan sekutu aktif adalah pihak yang mengelola dan memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Salah satu syarat mendirikan CV adalah harus ada minimal dua orang. Jadi Anda tidak bisa mendirikan CV jika tidak memiliki partner. Peran dan tanggung jawab masing-masing anggota bisa diatur lebih lanjut dalam perjanjian persekutuan.
2. Perusahaan Perseorangan (PO)
PO adalah jenis badan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh satu orang. Jadi pihak yang memiliki, memimpin, dan mengelola hanyalah seorang individu. Biasanya PO didirikan dengan modal, jenis produk, alat produksi, tenaga kerja, maupun jumlah produksi yang masih terbatas.
Karena dikelola oleh satu orang atau individu, maka semua tanggung jawab maupun resiko perusahaan akan ditanggung sendiri. Contoh perusahaan perseorangan antara lain seperti toko kelontong, salon kecantikan, restoran, dan usaha laundry.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal berupa saham. Perseroan terbatas menjalankan usaha dengan modal dasar yang semuanya dibagi dalam bentuk saham atau persekutuan modal.
Pemilik modal saham dapat menjual sahamnya kepada pihak lain. Jadi sangat mungkin seorang individu memiliki sebuah perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikannya lagi. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT jika memiliki sebagian saham.
Salah satu syarat mendirikan PT minimal ada dua orang. Dalam mendirikan PT harus melibatkan notaris. Notaris akan membuatkan akta perjanjian yang nantinya harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Jenis Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah jenis usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk memenuhi hajat masyarakat secara umum, meningkatkan kemakmuran, dan menambah kas negara.
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah jenis badan usaha di Indonesia yang semua modalnya berasal dari pemerintah. Jenis badan usaha yang satu ini berorientasi pada layanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian, saat ini BUMN sudah tidak lagi menggunakan model usaha jenis Perjan.
Pemerintah mengalami kerugian karena biaya yang harus dikeluarkan untuk memelihara Perjan jumlahnya sangat besar. Beberapa Perjan telah berubah menjadi usaha dalam bentuk lain. Contohnya perjan kereta api berubah menjadi Persero kereta api.
2. Perusahaan Perseroan
Jenis badan usaha milik negara yang berikutnya ada Perseroan atau perusahaan perseroan. Perseroan modalnya terbagi dalam bentuk saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% milik negara. Tujuan didirikannya perseroan adalah untuk memperoleh keuntungan.
Selain mengejar keuntungan, perusahaan perseroan juga berorientasi pada penyediaan barang atau jasa berkualitas tinggi dan berdaya saing kuat. Contoh beberapa perseroan antara lain adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Bank BNI, PT Kereta Api Indonesia, dan lainnya.
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah jenis badan usaha di Indonesia yang semua modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi menjadi saham. Produk dari Perum berupa barang atau layanan jasa yang ditujukan untuk pemanfaatan umum.
Contoh perusahaan umum milik negara antara lain adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Damri dan Perum Bulog.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD merupakan sebuah badan usaha yang asal modalnya dari kekayaan daerah. Jenis usaha ini bisa didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. BUMD fokus pada bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup masyarakat secara luas.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang berdiri dengan asas kekeluargaan. Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Badan usaha yang satu ini merupakan yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Itulah 4 jenis badan usaha di Indonesia. Semua badan usaha yang berdiri di Indonesia harus mengantongi izin resmi dari pemerintah. Untuk mendapat izin dalam bentuk surat keputusan, tentu saja Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Setelah syarat terpenuhi, Anda masih perlu mengurus penerbitan izin ke pihak terkait yang memiliki kewenangan. Tentu saja hal ini akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Jika Anda tidak ingin repot mengurusnya, maka bisa menggunakan bantuan dari jasa pendirian PT Jogja.
Salah satu perusahaan jasa pembuatan PT dan CV yang bisa membantu Anda mengurus perizinan pendirian usaha yaitu Legal Jogja. Kami melayani pembuatan badan usaha dalam bentuk PT atau CV untuk wilayah Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, dan Sekitarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan jasa kami, Anda bisa tanya langsung pada admin kami melalui kontak WhatsApp yang tersedia.