Beginilah Cara Mengurus SIUP yang Tepat Sebagai Salah Satu Persyaratan Mendirikan PT

Dalam mendirikan sebuah usaha, Anda perlu mengurus surat izin usahanya. Salah satu dokumen yang perlu diurus yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebenarnya cara mengurus SIUP sangatlah mudah. Selain datang langsung ke kantor pelayanan terpadu satu pintu, Anda juga bisa mengurusnya secara online. 

Jadi bagi Anda yang sibuk, bisa segera mengurus pembuatan SIUP karena sekarang sudah lebih mudah. SIUP perlu diurus dengan segera karena menjadi salah satu syarat mendirikan PT atau bentuk badan usaha lain yang resmi. 

Apa Itu SIUP? 

Dokumen SIUP, Sumber: likein.id
Dokumen SIUP, Sumber: likein.id

Sebelum membahas lebih dalam tentang tata cara mengurus SIUP, tidak ada salahnya Anda mengetahui lebih dalam mengenai apa itu surat izin usaha perdagangan dan mengapa wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. 

SIUP adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai izin operasional yang diperuntukkan bagi bisnis di sektor perdagangan. Bisnis yang dimaksud meliputi penjualan produk barang maupun jasa. SIUP wajib dimiliki baik untuk usaha mikro maupun usaha besar. 

Jadi entah itu usaha perorangan usaha yang sudah menjadi PT, CV, sampai BUMN sekalipun wajib mengantongi SIUP. SIUP bisa menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan sah dan legal beroperasi di Indonesia karena telah mematuhi aturan yang berlaku. 

Surat izin usaha perdagangan secara resmi diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili tempat usaha tersebut berada. Jadi untuk mendapatkan SIUP Anda perlu mematuhi peraturan yang berlaku di daerah setempat. 

Cara Mengurus SIUP untuk PT

Cara mengurus SIUP untuk sebuah PT, Sumber: lamudi.co.id
Cara mengurus SIUP untuk sebuah PT, Sumber: lamudi.co.id

Mengurus surat izin usaha perdagangan adalah langkah penting bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan sah di Indonesia. Jika Anda belum tahu bagaimana cara mengurusnya, berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus SIUP di kantor PTSP. 

1. Menyiapkan Persyaratan dan Dokumen

Langkah pertama untuk membuat SIUP tentu saja Anda harus menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan. Adapun syarat dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah:

  • Foto terbaru penanggung jawab atau direktur perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Salinan kartu identitas direktur perusahaan atau penanggung jawab perusahaan.
  • Salinan kartu keluarga untuk badan usaha yang dimiliki oleh seorang wanita bagi penanggung jawabnya.
  • Salinan NPWP dan SITU.
  • Surat izin prinsip dan surat izin gangguan.
  • Salinan akta pendirian badan usaha dan surat keputusan pengesahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
  • Materai terbaru.
  • Surat perizinan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
  • Neraca badan usaha.

2. Mengisi Formulir

Cara mengurus SIUP setelah semua dokumen dilengkapi yaitu mengisi formulir registrasi. Petugas akan memberi Anda formulir registrasi yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Jangan lupa beri tanda tangan pada formulir registrasi tersebut. 

Tanda tangan dibubuhkan di atas materai terbaru dan buat juga salinannya sebanyak dua rangkap. Setelah itu serahkan kembali formulir tersebut pada petugas beserta dokumen yang menjadi persyaratannya. 

3. Melakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir, selesaikan pembayaran pembuatan SIUP pada petugas. Biasanya harga pembuatan SIUP antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama. Oleh karena itu, Anda perlu mencari informasi terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan dengan cara bertanya langsung pada petugas. 

4. Mengambil SIUP

Proses pembuatan SIUP di kantor PTSP biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika SIUP sudah terbit, biasanya Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil dokumen ke kantor PTSP. 

Cara Membuat SIUP Online

Website untuk membuat SIUP online, Sumber: oss.go.id
Website untuk membuat SIUP online, Sumber: oss.go.id

Untuk Anda yang tidak sempat datang ke kantor PTSP, maka bisa mengurus pembuatan SIUP secara online. Dengan adanya layanan pembuatan SIUP secara online, Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga. Berikut ini adalah cara membuat SIUP secara online melalui OSS. 

  • Pertama Anda harus masuk ke laman resmi OSS yaitu http://oss.go.id. Setelah itu klik menu Daftar untuk pembuatan akun. Selanjutnya isi dengan lengkap semua data yang diminta seperti tempat tanggal lahir, nama, alamat, nomor kontak, dan lainnya. 
  • Setelah Anda selesai registrasi dan meng-submitnya OSS akan mengirim tautan verifikasi akun. Kemudian Anda bisa login menggunakan password dan username yang sudah dibuat tadi. Setelah akun diverifikasi, Anda bisa langsung masuk kembali ke laman OSS untuk login dan mengisi data tentang usaha yang ingin didaftarkan. 
  • Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Kemudian isi data dan informasi yang diminta seperti rekrutmen kerja, permohonan fasilitas kepabeanan, perpajakan, dan lainnya. 
  • Setelah selesai mengisi data dan informasi klik menu Tambah Bidang Usaha. Jangan lupa isi semua data yang diminta. 
  • Jika sudah selesai klik Simpan.
  • Terakhir klik tombol Selesai pada bagian pojok kanan bawah.
  • Scroll sampai bawah dan klik tombol Lanjut.
  • Klik tombol berwarna hijau dan centang semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Langkah terakhir klik tombol Terbitkan Perizinan.
  • Jika ingin mencetak dokumen maka klik menu Cetak NIB.

Jika sebelumnya SIUP hanya memiliki masa berlaku 5 tahun, saat ini SIUP telah berlaku seumur hidup asalkan usaha yang Anda jalankan masih aktif beroperasi. Jadi Anda hanya perlu mengurus pembuatan SIUP satu kali saja. 

Jasa Pengurusan Dokumen PT

Jasa Pembuatan PT Jogja, Sumber: legaljogja.com
Jasa Pembuatan PT Jogja, Sumber: legaljogja.com

Itulah cara mengurus SIUP secara offline maupun online. Selain mengurus pembuatan SIUP, tentu saja masih banyak dokumen lain yang harus Anda buat jika ingin mendirikan PT. Dokumen tersebut antara lain adalah SITU, SKDP, IUI, dan lainnya. 

Semua dokumen yang diminta harus dilengkapi jika ingin usaha yang Anda jalankan sah dan resmi di hadapan hukum. Jika tidak melengkapi salah satunya, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib. 

Namun sayangnya tidak semua orang menyadari hal itu karena proses pengurusan dokumen membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang cukup banyak. Oleh karena itu kami menawarkan jasa pembuatan PT Jogja

Dengan menggunakan jasa kami, Anda sudah tidak perlu lagi repot-repot mengurus semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT yang sah dan resmi secara hukum. Hubungi kami sekarang juga dan jangan biarkan birokrasi menjadi hambatan untuk meraih kesuksesan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *