...

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT dan CV di Jogja 

Dokumen Mendirikan PT dan CV

LegalJogja, Proses pendirian badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Persekutuan Komanditer) di Daerah Istimewa Yogyakarta kini semakin ringkas berkat integrasi sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA) . Namun, kunci utama agar proses pembuatan akta di notaris hingga terbitnya NIB berjalan lancar tanpa penolakan sistem adalah kelengkapan dokumen persyaratan harus di siapkan dari awal.

Secara umum, dokumen utama yang dibutuhkan untuk mendirikan PT maupun CV di Jogja adalah KTP, NPWP aktif para pendiri/pengurus, informasi domisili usaha, serta rincian kegiatan usaha dalam bentuk kode (KBLI).

Sebagai pusat perizinan dan legalitas terpercaya di DIY, Legaljogja menyusun checklist dokumen persyaratan resmi dan panduan kelengkapannya agar pengurusan legalitas bisnis Anda di Sleman, Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, maupun Gunungkidul selesai tepat waktu.

 

Syarat & Dokumen Utama Pendirian PT dan CV di Yogyakarta

Sebelum mendatangi notaris atau menyerahkan berkas ke tim Legaljogja, pastikan Anda dan mitra bisnis telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Dokumen Identitas Para Pendiri / Pengurus

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi atau scanKTP elektronik (e-KTP) seluruh pendiri, direksi, dan komisaris (minimal 2 orang untuk PT persekutuan modal atau CV). 
NPWP Pribadi Aktif: Seluruh pendiri wajib memiliki NPWP dengan status Valid 

2. Informasi Struktur & Operasional Perusahaan

Pilihan Nama Perusahaan: Menyiapkan 3 opsi nama baik untuk PT maupun  CV(terdiri dari 3 kata Bahasa Indonesia) .

Komposisi Pengurus & Modal: Rincian pembagian persentase saham/modal serta penunjukan posisi Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris (pada PT) atau Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (pada CV).
Daftar Kode KBLI 2025: Rincian bidang usaha yang akan dijalankan. Dalam hal ini apabila klien tidak bisa menemukan kode yang akan di cantumkan akan di bantu team LegalJogja.

3. Dokumen Domisili & Legalitas Tempat Usaha
Untuk tempat domisili usaha, bisa menggunakan Rumah Pribadi, sewa kantor atau ruko. Hal yang perlu adalah kesesuaian antara lokasi usaha dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). 

Dalam menangani klien di Jogja, pertanyaan yang sangat sering di tanyakan oleh klien adalah apakah rumah saya bisa di pakai untuk tempat usaha, apakah KTP luar Jogja bisa membuat CV di Jogja. Jawabanya adalah bisa. Untuk rumah di jadikan alamat usaha bisa dengan catatan usahanya adalah jenis usaha dengan klasifikasi resiko rendah dan termasuk usaha mikro.

 

3 Kesalahan Dokumen yang Sering Membuat Pendirian PT/CV Tertunda

Berdasarkan pengalaman pendampingan kami pada ratusan UMKM dan korporasi di Yogyakarta, proses perizinan sering terhambat akibat 3 hal berikut:

KTP  Pendiri ada perbedaan versi: Jika salah satu pengurus pernah melakukan perubahan data di KTP semisal pindah alamat, kesalahan penulisan, terkadang terjadi ketidak sinkronan dengan data di discukcapil.
Penggunaan Alamat Domisili Asal-asalan: Memasukkan koordinat rumah tinggal tanpa mengecek kesesuaian tata ruang Pemda DIY, yang berisiko memicu pemblokiran izin usaha secara otomatis.
Kesalahan Pemilihan Kode KBLI: Memilih kode kegiatan usaha yang masuk kategori risiko tinggi tanpa menyiapkan komitmen perizinan penunjang (PB-UMKU).

3 faktor resiko di atas bisa kami bantu minimalisir dengan team LegalJogja. Paling sering terjadi adalah ketidak sesuai data antara KTP dan KK dengan data di dinas pendudukan catatan sipil. Yang harus di lakukan adalah pembetulan data di disdukcapil kecamatan. 

 

FAQ Dokumen Pendirian PT & CV di Yogyakarta

Q: Bisakah membuat PT atau CV di Jogja jika KTP pendiri berasal dari luar wilayah DIY?

A: Sangat bisa. KTP luar daerah (non-DIY) tetap dapat digunakan untuk mendirikan PT atau CV di Yogyakarta, selama memiliki NPWP pribadi yang aktif dan perusahaan berdomisili di wilayah hukum DIY.

Q: Apakah berkas fisik KTP dan NPWP harus diserahkan secara langsung ke kantor Legaljogja?

A: Tidak harus. Anda cukup mengirimkan hasil scan atau foto dokumen identitas yang jelas melalui WhatsApp atau email resmi kami. Seluruh proses penyiapan draf dapat dilakukan secara fleksibel, dan penandatanganan akta disesuaikan dengan jadwal Anda.

Q: Apakah pengurusan izin dengan berkas di atas bisa menggunakan sistem pembayaran COD di Legaljogja?

A: Ya, 100% bisa. Anda cukup menyerahkan data dokumen yang dibutuhkan, dan tim Legaljogja akan memproses seluruh berkas hingga Akta, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB terbit. Pelunasan biaya jasa baru dilakukan setelah seluruh dokumen fisik asli selesai dan berada di tangan Anda melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Siapkan Dokumen Anda untuk pendirian PT ataupun CV, Biarkan Legaljogja yang Bekerja untuk anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Scroll to Top