Cara Mendirikan CV di Bantul: Panduan Lengkap dan terbaru 2024

cara mendirikan CV di Bantul

Bantul, salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta dan merupakan kabupaten terluas nomor 3 di DIY. Dengan potensi wisata daerah pantai, kuliner dan kerajinan. Selain itu bantul merupakan salah satu  daerah yang kaya akan potensi budaya karena disana ada kampus kesenian dan budaya terbesar di Indonesia yaitu ISI (Institut Seni Indonesia) . Sehingga banyak pengusaha Bantul yang memanfaatkan peluang ini dengan mendirikan perusahaan dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV). CV adalah suatu bentuk badan usaha yang ideal bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan modal terbatas dan tanggung jawab yang terbagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif.Selain itu proses pembuatan dan biaya pun lebih mudah daripada pendirian badan usaha lain semisal PT ataupun Koperasi.  Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah lengkap dan detail untuk mendirikan atau membuat  CV di Bantul, mulai dari persiapan hingga proses pendaftaran sampai dengan selesai.

1. Memahami Apa Itu CV

Sebelum memulai proses pendirian, penting untuk memahami apa itu CV dan bedanya apa dengan PT. Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif  (Direktur) dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengelolaan bisnis dari A sd Z, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional harian.

2. Persiapan Awal: Menentukan Nama CV

Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah memilih nama yang unik dan sesuai dengan identitas bisnis Anda. Bisa disesuaikan dengan filosofi bisnis anda,cita dan impian anda. Ataupun nama putra putri anda yang di gabung misalnya.yang penting mengikuti ketentuan sebagai berikut ini:

  • Tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar di database ahu kemenkum ham. Dalam hal ini bisa menggunakan jasa konsultan untuk pengecekanya. Karena apabila ada kemiripan bisa mengakibatkan konsekuensi hokum di masa lalu.
  • Tidak mengandung kata-kata yang menyinggung atau bertentangan dengan norma dan SARA
  • Memperhatikan kesesuaian nama dengan bidang usaha yang akan dijalankan. Jangan sampai anda bergerak di bidang konstruksi akan tetapo namanya CV wedangan misalnya, karena akan membuat kredibilitas anda turun di mata klien anda. Meskipun secara aturan sebenarnya tidak dilarang.
  • Siapkan 3 opsi nama dan masing masing hendaknya terdiri dari 3 kata
  • Tidak menggunakan kata kata dalam Bahasa Asing seperti Club, Association karena biasanya tertolak secara sistem

Sebaiknya, lakukan pengecekan ketersediaan nama silahkan menghubungi konsultan anda. Karena memang database nama CV ini tidak terpublish secara luas

3. Menyiapkan Data Yang Di butuhkan

Setelah menentukan nama, langkah berikutnya adalah menyiapkan data yang dibutuhkan.. dan data ini nanti akan diverifikasi ke absahanya. Adapun data yang dibutuhkan dalam proses pembuatan CV di bantul antara lain

  • Nama dan identitas para pendiri (sekutu aktif dan pasif) yang di tunjukan dalam bentuk KTP dan NPWP
  • Alamat lengkap untuk alamat Domisili CV. Biasanya merupakan tempat domisili usahanya. Terdiri dari Nama Jalan, Nama Kelurahan, RT/ RW , Kecamatan dan Kabupaten
  • Jenis Usaha CV. Yang nanti akan di tuangkan dalam Akta Pendirian dalam bentuk KBLI (5 digit angka). Tentukan saja jenis usaha anda. Misal Konstruksi perumahan, perdagangan kosmetik dsbnya. Nanti team kami yang akan membantu anda
  • Besaran modal yang disetorkan oleh sekutu pasif (tidak wajib)

Dalam hal ini team admin kami akan membantu dalam penyusunan data ini serta memastikan bahwa semua ketentuan hukum terpenuhi.

4. Mengurus Domisili Usaha

Setelah akta pendirian selesai, Anda perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha  dari kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Dokumen ini penting karena merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dan mendaftarkan CV ke instansi terkait. Dalam hal ini untuk area Bantul bisa di bantu team kami

5. Mendaftarkan CV ke Kementrian Hukum dan HAM

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Kementrian Hukum dan Ham  yang memiliki yurisdiksi di wilayah Bantul. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapatkan pengesahan hukum terhadap keberadaan CV. Dalam proses ini semua akan kami bantu. Anda tidak perlu ke Pengadilan Negeri untuk pengesahanya

Setelah pendaftaran selesai, Kementrian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan CV anda beserta NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan yang di tanda tangani oleh Notaris.

6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi setiap badan usaha di Indonesia. Untuk memperoleh NIB, Anda perlu mengakses sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. Dalam sistem ini, Anda akan diminta untuk:

  • Mengisi data perusahaan, seperti nama, alamat, dan jenis usaha.
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta pendirian, NO SK Kemenkum HAM, No Akta Pendirian dan NPWP CV yang sudah di daftarkan
  • Apabila sudah di butuhkan terkadang harus ke Kantor DPMPTSPT Bantul apabila di perlukan

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima NIB yang berfungsi sebagai identitas CV serta izin untuk menjalankan usaha. Dalam proses pembuatan NIB ini apabila anda menggunakan jasa pendirian dan pembuatan CV kami sudah termasuk layanan. Sehingga anda cukup duduk di rumah.

7. Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional

Selain NIB, CV juga memerlukan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Misalnya, jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan, Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin ini dapat diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Bantul.

8. Registrasi di Kantor Pajak

Setelah CV resmi berdiri, yang perlu anda lakukan adalah aktivasi EFIN Pajak. Kalau menggunakan jasa kami sudah termasuk jasa pembuatan NPWPnya. Jadi anda tinggal kekantor pajak untuk aktivasi EFIN atau bisa via kring pajak 1500200

9. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan

Setelah semua dokumen resmi didapatkan, Anda dapat membuka rekening bank atas nama CV. Rekening ini akan memudahkan transaksi bisnis serta memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan perusahaan. Pastikan untuk memilih bank yang menawarkan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Untuk pembuatan rekening harus dilakukan direktur langsung karena terkait kerahasiaan data keuangan.

10. Menyusun Rencana Bisnis dan Memulai Operasional

Dengan semua izin dan dokumen resmi yang sudah diperoleh, Anda dapat mulai menyusun rencana bisnis dan memulai operasional CV. Rencana bisnis ini akan menjadi panduan dalam menjalankan usaha, termasuk strategi pemasaran, manajemen keuangan, dan pengembangan produk atau layanan. Sebaiknya anda focus di sini. Penyusunan rencana dan eksekusi program kerja bisnis anda. Selanjutnya serahkan kepada kami.

Kesimpulan

Mendirikan CV di Bantul memerlukan beberapa langkah penting yang harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mendirikan CV dengan lebih mudah dan memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan legal dan aman. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses pendirian CV. Silahkan menghubungi kami team Legal Jogja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *